SERAMBINEWS.COM, CILACAP - Ketua geng motor Cilacap berinisial JP (20), akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Lamongan, Jawa Timur.
JP diduga terlibat sebagai pelaku penganiayaan remaja berinisial TF (17) hingga mengalami luka tusuk.
Pelaku sempat kabur selama hampir satu bulan bersama rekannya, SR (21).
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, SR ditangkap terlebih dahulu di Kabupaten Sidoarjo, kemudian menyusul JP di Kabupaten Lamongan.
"Alasan para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena ada keluarga di sana. Salah satu pelaku, yaitu SR juga merupakan kelahiran Jawa Timur," kata Galih kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, maka seluruh pelaku penganiayaan yang berjumlah lima orang telah diamankan.
Tiga pelaku lain, FRB (20), ZP (20) dan seorang laki-laki yang masih di bawah umur telah ditangkap lebih dulu, tak lama setelah kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan, tidak memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan.
"Selama pelaku kejahatan masih menginjakan kaki di bumi, akan kami ungkap dan kami tangkap," tegas Guntar.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota geng motor di Cilacap menganiaya seorang remaja berinisial TF (17), pada Senin (14/4/2025) malam.
Penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu ketua geng berinisial JP, yang menduga istri sirinya berselingkuh dengan korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Polres Bireuen Panggil Orang Tua dan Kepala Sekolah Asal Remaja Anggota Geng Motor
Terbakar Cemburu
Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berawal dari cemburu terjadi di Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Senin (14/4/2025) lalu.
Korban ialah Tangguh Firmansyah (17) seorang remaja asal Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan yang dikeroyok lima orang pemuda.
Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, korban mengalami belasan luka tusuk dibagian tubuhnya.
Seperti contoh dua luka tusukan di punggung yang tembus ke paru-paru, sepuluh luka sayatan di bahu, dua luka di muka dan luka di kepala yang diduga disebabkan oleh penggunaan pisau lipat.
"Luka serius yang diderita korban akibat tusukan pisau dari salah satu pelaku. Usai kejadian korban langsung dibawa ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan medis," katanya kepada Tribunjateng.com
Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir pada Senin malam sekira pukul 22.15 WIB.
Kejadian bermula ketika kelima pelaku datang secara tiba-tiba ke rumah yang ditinggali korban.
Diketahui kelimanya masuk ke rumah tersebut secara paksa dengan cara membobol pintu.
Seketika korban langsung dikeroyok oleh para pelaku secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan sebuah pisau lipat.
"Kejadiannya sangat cepat dan usai pengeroyokan kelima pelaku langsung kabur," kata Kapolresta.
Tentu saja aksi pengeroyokan tersebut sempat membuat warga sekitar geger.
Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Cilacap, kemudian korban melaporkan aksi pengeroyokan itu kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, polisi pun gerak cepat memburu kelima pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu.
Kelimanya yakni FRB (20), ZAP (19), JP (20), SR (20) dan HARP (17).
Dalam waktu singkat, Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara berhasil membekuk 3 pelaku yakni FRB, ZAP dan HARP di wilayah Cilacap kota.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni JP dan SR masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang pelaku berstatus DPO, namun identitas sudah kami ketahui," tambah Ruruh.
Adapun kasus ini ungkap Ruruh dilatarbelakangi oleh rasa cemburu salah satu pelaku yakni JP.
Pelaku JP menduga ada kedekatan antara korban dengan istri sirinya.
Karena muncul rasa cemburu, akhirnya saat itu juga JP bersama keempat temannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan.
"Motif dari kejadian ini karena latar belakang asmara. Salah satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni JP cemburu, dia memiliki keterangan saksi bahwa istri sirinya sedang bersama korban," ungkap Ruruh.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya itu para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Mereka juga terancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Kisah Pilu Siti, Menangis Ditalak 2 Cerai Suami Saat Live Tiktok, Padahal Tengah Hamil 5 Bulan
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Terima Gelar Doctor of Divinity dari Hartford International University
Baca juga: Sosok Lisa, Istri Pecatan TNI AL Dilecehkan 2 Anggota Polres Asahan, Diajak Video Call saat Mandi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentolan Geng Motor Cilacap yang Aniaya Remaja Ditangkap di Lamongan"