Berita Langsa

Sat Reskrim Polres Lamgsa Gulung Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibekuk dan Sita 1 Unit Sepmor Scoopy

Penulis: Zubir
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa usai meringkus 4 tersangka curanmor.

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam pengungkapan melalui Operasi Sikat itu, aparat menangkap 4 pelaku dan barang bukti (BB) 1 unit speda motor Honda Scoopy berhasil diamankan.

Keempat tersangka yaitu FR (42), alamat Gampong Alur Dua, Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, MY (38) FAN MT (35) keduanya beralamat di Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian FI (39) merupakan warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, Jumat (16/5/2025), menyebutkan, ke empat tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa. 

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat yang sebelumnya menangkap tersangka MY yang diduga kuat akan melakukan pencurian.

Sesuai keterangan MY, bahwa ia bersama rekannya FR telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli.

Tersangka FR yang bekerja di sebuah doorsmeer, membawa sepeda motor milik pelanggan tanpa izin lalu menjualnya melalui bantuan MY.

Baca juga: Buka Tutup Kulkas Bisa Buat Tagihan Listrik Meningkat, Benarkah? PLN Ungkap Faktanya Berikut

Setelah adanya informasi itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa dipimpin Kanit 5 Aiptu Sulaiman, melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR di rumahnya, Gampong Alur Dua, Bakaran Batee, Kamis (15/5/2035) pukul 13.30 WIB. 

Kemudian dari hasil penyidikan, terungkap sepeda motor itu telah dijual kepada MT, dan MT menjual lagi sepeda motor curian itu kepada FI yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah F.I..

Menurut Kasat Reskrim, langkah berikutnya bahwa pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian setempat berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.

Polres Langsa menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkini