Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau serta rokok ilegal di salah satu hotel di Bireuen, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah daerah terkait pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM saat membuka acara tersebut mengapresiasi kolaborasi sinergis antara instansinya dengan Bea Cukai dalam upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kepatuhan dan Humas Muparrih, serta Plt Kepala Seksi Penindakan I Martua.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih dalam pemaparannya menjelaskan, cukai hasil tembakau memiliki dampak eksternalitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sehingga hasil penerimaannya diumumkan kepada pemerintah daerah melalui skema DBHCHT.
Dikatakan, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab besar untuk mengelola DBHCHT secara tepat sasaran.
“Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk menilai dan melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan pelaksanaannya, khususnya di bidang penegakan hukum,” ujar Muparrih.
Dia menambahkan, semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah, maka akan semakin tinggi nilai pengelolaan DBHCHT, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan alokasi dana pada tahun berikutnya.
Kemudian ia juga menyampaikan materi seputar ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal tidak dilekatkan pita cukai, dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan, atau menggunakan pita cukai bekas.
“Pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan," tegas Martua.
Dalam kesempatan tersebut, Muparrih juga menginformasikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh saat ini tengah berproses membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengguna jasa barang kena cukai dan aparat Satpol PP selaku mitra kerja strategis, untuk bersama-sama mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi antarlembaga untuk anggota peredaran rokok ilegal. “Sekaligus memastikan manfaat bea cukai hasil tembakau benar-benar kembali ke masyarakat melalui program-program yang tepat guna,” pungkasnya.(*)