Dalam kesempatan yang sama, produser musik Maia Estianty dalam perbincangan sempat menimpali dengan bercanda, "Tadi mas Broto cerita pas ketemu gua, (katanya) 'sekarang gua jadi mandor' ceilah," ujar Maia.
Diketahui, AKBP Brotoseno sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat bertugas.
AKBP Raden Brotoseno terjerat kasus korupsi pada tahun 2016.
Saat itu, ia ditangkap oleh tim Bareskrim Polri karena menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari seorang pengacara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2012–2014.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan, dan pada 14 Juni 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Brotoseno.
Baca juga: Biasa Pegang Mic, Viral Tata Janeeta Nyapu di Sebuah Warung, Maia Estianty: Kaget Gue
Setelah menjalani masa hukuman, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.
Namun, keberadaannya sebagai anggota aktif Polri setelah bebas dari penjara menimbulkan polemik di masyarakat.
Desakan publik agar Brotoseno dipecat dari kepolisian akhirnya ditindaklanjuti oleh institusi Polri.
Pada 8 Juli 2022, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), diputuskan bahwa Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Ungkap Profesi Baru Suaminya",
Baca juga: Jadi Sinden di Debut Film Perdananya, Tata Janeeta Kagok hingga Minta Diajari Mama