Forbes juga telah menyatakan kesiapan untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh guna menyelaraskan pandangan mengenai kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA.
Dalam forum tersebut, M Nasir tidak memberikan sambutan resmi.
Namun, mengikuti secara langsung dinamika pembahasan alot terkait arah dan substansi revisi UUPA.
Kehadirannya mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh, untuk memastikan pelaksanaan otonomi khusus berjalan sesuai semangat damai Helsinki.
Draft revisi UUPA yang dibahas mencakup perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, menjadikan total pasal dalam UUPA menjadi 274.
Fokus utama revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan dari pemerintah pusat.
Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal revisi ini secara kolaboratif antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat dan akademisi, sebagai bentuk ikhtiar bersama memperkuat otonomi khusus Aceh yang berkeadilan dan konstitusional.(*)
Baca juga: DPR Aceh Bahas Revisi UUPA Bersama Forbes di Jakarta, Plt Sekda Ikut Hadir