Dia berharap, program yang dijalankan nantinya memberi dampak ekonomi jangka pendek dan jangka panjang.
“Jangka pendek yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, dan jangka panjang yang bisa membuka lapangan pekerjaan,” kata Adi Darma didampingi Plt Asisten III Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, Fajri yang ikut dalam pertemuan dengan investor Korea Selatan itu mengarahkan program ke perhutanan sosial.
Masukan ini disebabkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terhadap hutan.
“Sejak keluarnya Undang-undang No 23, kawasan hutan menjadi kewenangan pusat, kita provinsi hanya bagian pengamanan saja,” kata Fajri.
Sejak beberapa tahun lalu, KPH III bersama Pemkab Aceh Tamiang telah membentuk tim percepatan ekonomi pesisir.
Salah satu program andalam tim ini ialah memperluas perhutanan sosial.
“Pesisir ini sudah kita lakukan dengan penguatan perhutanan sosial, kalau ini izinnya suda terpenuhi,” papar Fajri.(*)