Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Beralih ke Sumut, Ketua MPU Singkil:  Sejengkal pun Kita Haramkan Tanah Aceh Dirampas 

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy.

"Kita haramkan sejengkal pun tanah Aceh dirampas," kata Roesman Hasmy di hadapan Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh di pendopo bupati Aceh Singkil di Singkil, Senin (2/6/2025) malam.

Menurutnya mempertahankan harga diri dan sesuatu yang menjadi hak adalah wajib. 

Lantaran menyangkut martabat dan wibawa Aceh. 

"Mempertahankan harga diri itu wajib. Mempertahankan hak adalah wajib. Mempertahankan martabat dan wibawa Aceh wajib," tegasnya dengan suara lantang. 

Sebagaimana diketahui Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.

Protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan masyarakat tak digubris. 

Padahal berdasarkan bukti dokumen, perjanjian dan sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh.(*)

 

Berita Terkini