SERAMBINEWS.COM - Lisa Mariana kembali menjalani sidang gugatannya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Rabu (4/6/2025).
Di dua jadwal sidang sebelumnya, Lisa Mariana gagal bertemu Ridwan Kamil karena sang mantan Gubernur Jabar itu tidak hadir.
Terungkap fakta baru gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut mencakup hak identitas anak sekaligus tuntutan finansial sebesar Rp 16,6 miliar.
Lisa hadir secara langsung di PN Bandung pada Rabu (4/6/2025) untuk mengikuti jalannya sidang mediasi.
Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan kebuntuan alias deadlock.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, petitum gugatan Lisa Mariana memuat tuntutan agar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, membayar kerugian immateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Lisa meminta majelis hakim menyita aset rumah milik Emil yang terletak di kawasan elit Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak mampu memenuhi putusan pengadilan.
Gugatan tersebut juga mengajukan permintaan tambahan berupa denda Rp 10 juta per hari jika Emil gagal melaksanakan putusan tersebut.
Ketika ditemui di lokasi persidangan, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai isi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap mediasi.
"Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," ujar Markus.
Markus juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait besaran tuntutan yang diajukan oleh kliennya.
"Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," katanya menambahkan.
Baca juga: Lisa Mariana Akhirnya Akui Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Viral, Singgung Masa Lalu
Tak Datang karena Sibuk Kerja
Hasil sidang mediasi antara penggugat Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock alias tak menemukan kesepakatan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan Kamil kembali absen dalam sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar didampingi
Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati, menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil dikarenakan alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Kondisi tersebut, kata Muslim, sudah ada pemberitahuan ke hakim mediator.
Namun, Muslim menyebut pihak penggugat setengah memaksa bahwa tergugat ini harus hadir sebagaimana ketentuan dalam pasal 1.
"Tapi, mereka lupa ada pasal berikutnya di mana kuasa hukum bisa hadir mewakili dengan alasan yang sah. Intinya, deadlock ini dari mereka bukan dari kami," ujar Muslim.
Hasil dari mediasi dengan tidak menemukan kesepakatan, Muslim menyampaikan nanti hakim mediator bakal melaporkan hasilnya ke hakim persidangan untuk nanti diagendakan sidang berikutnya
"Nanti akan ada jawab menjawab setelah ada pemanggilan. Jadi, setelah ini hakim mediator bakal melaporkan ke hakim pengadilan," katanya.
Selain itu, Wati Trisnawati menyinggung isi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010 terkait status anak di luar pernikahan, di mana sepanjang belum ada pembuktian dari ilmu pengetahuan bahwa anak itu siapa ayah biologisnya, dan jika tergugat mengingkari, maka bukti kuatnya lewat tes DNA.
"Tapi, kan sampai proses persidangan ini tes DNA belum dilakukan, karena tak ada perintah dari hakim atau putusan hakim. Kami juga melihat dan mempelajari kasus serupa tuduhan ke publik figur ya mengharuskan tes DNA. Dan beberapa ditolak pengadilan ketika tak ada tes DNA," ujarnya.
Terakhir, Muslim menegaskan kasus ini tak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun baik secara pribadi maupun profesional. Semua gugatan mereka tolak.
Baca juga: Lisa Mariana Dipolisikan Gegara Video Syur Bersama Pria Bertato, Hotman Paris: Dibuat Sukarela
Kuasa Hukum Lisa Mariana: Sibuk Apa?
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2016, mediasi haruslah dihadiri oleh prinsipal langsung.
"Jika tak hadir, maka di pasal 7 berarti dianggap tak ada itikad baik. Alasan kuasa hukum tergugat kan, Ridwan Kamil tak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya, karena sibuk kerja. Kami tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa?" kata Markus sambil disambut tertawa sinis Lisa.
Markus menilai Ridwan Kamil sudah bukan pejabat publik dan kini sudah menjadi sipil, serta surat yang telah diberikan tim kuasa hukumnya itu surat resmi pribadi dari Ridwan Kamil dengan alasan bekerja yang tak bisa disebutkan.
"Dalam Perma kan jelas, kalau prinsipal tak hadir alasannya apa, pekerjaannya jelas tugas negara atau memang sakit. Tapi, ternyata tak ada pula surat sakitnya," katanya.
Markus menegaskan resume mereka, bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil jangan menghambat proses hukum di keperdataan, dan itu akhirnya disetujui majelis hakim bahwa mediasi tak akan berjalan lancar karena tergugat tak hadir.
"Mediasi ini kan fundamental. Kuasa hukum kan tak bakal mempunyai hati nurani bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya hingga lahir seorang anak. Anaknya ini perlu hak identitas. Kok dia bisa tak datang dengan alasan tak sah, itu pun dinilai oleh majelis hakim," ujarnya.
Markus kembali mempertanyakan pekerjaan RK saat ini misal menjadi seorang arsitek, maka itu perlu adanya surat perintah kerja untuk mengerjakan proyek.
"Kenapa kok enggak hadir. Ini Bandung loh, dekat rumahnya. Paling hanya 10 menit. Kami loh ini jelas dari Jakarta perjalanan 2 jam," katanya.
Ditanyakan apakah kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil, Kuasa Hukum atau Lisa bersamaan menjawab tak kecewa.
"Kami enggak kecewa, justru kami di sini sangat senang, hukum bisa tegas. Majelis hakim pun menjalankan tugasnya dengan benar. Terima kasih majelis yang sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Terima kasih majelis hakim yang mulia telah menganulir semua aspirasi dari pihak penggugat dan tergugat," katanya.
Lisa pun memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil.
Baca juga: Lisa Mariana Tampil Nyentrik dengan Peniti Jumbo di Sidang Mediasi: "Peniti Besar, Tolak Bala"
"Enggak ada kecewa. Ini sudah proses hukum, dan enggak ada kata-kata lagi, terima kasih," kata Lisa.
Agenda berikutnya, kata Markus, masuk ke materi pokok perkara. Katanya, mereka bakal buka-bukan terkait bukti, saksi, bahkan saksi ahli dan fakta-fakta di persidangan pun akan terungkap.(*)
Berharap Mediasi Hasilkan Hal Positif
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan setelah sidang perdana minggu lalu bahwa agenda mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung.
Markus mengungkapkan harapannya agar mediasi ini membuahkan hasil positif berupa perdamaian.
"Itu kan bisa menjadi win-win solution di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," ujar Markus pada minggu lalu.
Markus menekankan bahwa tidak ada ahli hukum yang bisa memastikan hubungan anak tersebut dengan salah satu pihak tanpa bukti yang sah.
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," tambahnya dengan tegas.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan pandangan berbeda.
Ia menegaskan bahwa penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.
Muslim menilai, pengadilanlah yang memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," tegasnya saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Muslim juga mengungkap bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum lain.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan ini muncul setelah adanya tuduhan tanpa bukti otentik yang menyebut kliennya memiliki anak dengan Lisa Mariana.
"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa serta menyatakan siap untuk tes DNA. Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukannya sepanjang sesuai prosedur hukum," jelas Muslim.
Dinamika kasus ini terus menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan figur publik tetapi juga karena kompleksitas hukumnya.
Agenda mediasi yang digelar di PN Bandung menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik tengah dan mengakhiri konflik yang telah bergulir di ranah hukum.
Baca juga: VIDEO - Polemik 4 Pulau di Singkil, Bobby Temui Mualem di Banda Aceh
Baca juga: Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Tidak Palsu, Tapi Cara Ujinya Salah: Pakai Foto Disebar di Medsos
Baca juga: Mahfud MD Yakin Budi Arie Terlibat Judi Online, Kenapa Tak Jadi Tersangka?
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id