Yassierli mengatakan, pemerintah menyiapkan dana Rp 10,62 triliun untuk penyaluran BSU 2025.
Penerima BSU 2025 adalah pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kabupaten/Kota yang berlaku sebanyak 17 juta pekerja.
Untuk pekerja, BSU 2025 akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Yassierli menilai, BSU menjadi inisiatif yang dilakukan pemerintah lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi dari Menko Perekonomian untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Jumaidi Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Hulu Sungai Selatan Kalsel, Istri Minta Pelaku Ditangkap
Baca juga: VIDEO Akses Diblokir, Israel Larang Penduduk Palestina Sentuh Bantuan di Rafah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com