Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Rp1,9 Miliar Disita KPK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN TKA - KPK mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

"Kedelapan tersangka adalah Saudara SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

"(Tersangka) HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang juga Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," sambungnya.

Kemudian, WP selaku Direktur PPTKA, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dan GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Binapenta dan PKK.


"Tiga orang jadi satu sprindik, yaitu (tersangka) PJW, JS, AS. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA)," jelasnya, dikutip dari video Youtube Kompas TV.

Ia menjelaskan, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Akan Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Terbitkan SE untuk Berikan Sanksi Tegas

KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, uang itu disita dari salah satu tersangka.

"KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

"Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.


Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

Dalam perkara itu, Lembaga Antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum mengungkap sosok para tersangka tersebut.

Selain penetapan tersangka, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kemenaker di Jakarta Selatan, pada 20 Mei lalu.

Dalam kasus itu, KPK juga menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan yang dilakukan selama 20-23 Mei 2025.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ia juga menuturkan kasus yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama.

"Ini terkait dengan kasus yang sudah lama, dari tahun 2019 terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing dan kasus ini berdasarkan aduan masyarakat Juli 2024," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta pada 20 Mei lalu.

Baca juga: OPM Tembak Mati 2 Warga Sipil Saat Bangun Gereja di Jayawijaya, Kecaman Pemda hingga Pemuka Agama

Baca juga: Bunuh Istri dan Pura-pura Histeris di Samping Jasad Korban, Wadison Akui Pingin Nikahi Selingkuhan

Baca juga: Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung

Artikel ini sudah tayang di Kompastv

Berita Terkini