Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung

 Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia
KASUS KORUPSI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2023.

Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga eks Staf Khusus (Stafsus) era Mendikbudristek Nadiem Makarim karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kemarin (4 Juni 2025) penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan (3 eks Stafsus),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pencekalan ini dilakukan terhadap Jurist Tan (JT), Fiona Handayani (FH), dan Ibrahim Arief (IA) imbas ketiganya tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Ketiganya diketahui dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 3-4 Juni 2025.

Namun, tidak satupun dari mereka hadir memenuhi panggilan ini.

 “Baru sekali (dipanggil) dan kami mendengar informasi akan dilakukan pemanggilan, tetapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan,” ujar Harli.

Sebelum dipanggil untuk diperiksa, penyidik telah lebih dahulu menggeledah tempat tinggal ketiganya.

Penyidik lebih dahulu menggeledah tempat tinggal Fiona dan Jurist, pada Rabu (21/5/2025).

Masing-masing apartemen mereka digeledah oleh penyidik dan sudah ada sejumlah barang bukti elektronik yang disita.

Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (23/5/2025), giliran kediaman Ibrahim yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah.

Penyidik pun menyita sejumlah HP, laptop, dan barang bukti elektronik dari kediaman Ibrahim.

Hingga saat ini, penyidik masih mempelajari isu dokumen dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Lebih lanjut, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved