BSU 2025 Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja dan Honorer, Segini Nominalnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan honorer mulai 5 Juni 2025.

Insentif ini menyasar pekerja formal dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk para guru honorer yang selama ini berpenghasilan rendah.

Program bantuan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah menargetkan kelompok pekerja dengan pendapatan rata-rata bulanan sebesar Rp3,5 juta ke bawah sebagai penerima utama.

Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.

Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025

Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Halaman
12

Berita Terkini