Pemerintah Aceh, dalam semangat menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan administratifnya, telah secara resmi meminta kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk turun tangan dan menyelesaikan masalah ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum serta sejarah.
Untuk itu, Tgk Muhar, berharap Presiden RI dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan adil dibanding keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri.
Sebab, apa yang dilakukan Kemendagri bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperkeruh hubungan pusat dan daerah.
“Hal ini bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki serta prinsip keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Terhadap kondisi ini, Tgk Muhar menyarankan bahwa sudah saatnya pemerintah pusat memperbaiki keputusan ini dengan melakukan kajian ulang secara menyeluruh, melibatkan semua pihak terkait secara transparan, dan mengedepankan keadilan.
Baca juga: Menyala! UIN Ar-Raniry Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban, Bantuan Emirates Red Crescent
“Keputusan yang adil bukan hanya soal dokumen administratif, tetapi juga penghormatan terhadap fakta di lapangan, sejarah pengelolaan wilayah, dan suara rakyat Aceh,” pungkasnya. (*)