SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2025 dari pemerintah bagi pekerja swasta atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta saat ini masih berlangsung.
Bantuan paket stimulus ekonomi berupa uang dari pemerintah tersebut disalurkan secara bertahap sejak 5 Juni 2025.
Pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 300.000 per bulan.
Namun proses pencairan dana BSU tersebut akan dilakukan sekaligus, sehingga setiap pekerja atau buruh akan menerima Rp 600.000
Uang BSU tersebut akan ditransfer langsung ke rekening Himbara masing-masing pekerja.
Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa kasus dimana pekerja atau buruh sudah dalam kondisi tidak lagi aktif sebagai pekerja, baik karena alasan mengundurkan diri (resign) atau terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, bagi pekerja yang resign dan PHK selama periode penyaluran BSU 2025, apakah mungkin mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut?
Baca juga: Pekerja yang Baru Saja Resign atau Kena PHK di Bulan Juni 2025, Apakah Bisa Dapat BSU Rp600.000?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.
"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.
Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Arti "Data Masih Dalam Proses Verifikasi" Saat Cek BSU 2025, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BSU 2025
Dalam kesempatan tersebut, Sunardi juga menjelaskan beberapa kriteria penerima BSU.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
- Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Cara cek penerima BSU atau bukan
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2025 dapat melakukan cek secara mandiri.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul Data Masih Dalam Proses Verifikasi, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?
a. Pengecekan melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pengecekan di website BSU BPJS Ketenagakerjaan, bisa menyimak langkah-langkah berikut.
- Buka link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll laman menuju menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif
- Kemudian, klik “Lanjutkan”
- Selanjutnya lakukan verifikasi
- Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.
b. Pengecekan melalui aplikasi JMO
Sementara untuk pengecekan melalui aplikasi JMO, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
- Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
- Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
- Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
- Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria
Baca juga: Ini Tahapan Status Penerima BSU 2025, Cek di Web BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Link dan Caranya
Jika baru mengunduh JMO, peserta perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasinya.
Berikut tutorialnya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka aplikasi kemudian klik menu "Buat Akun Baru"
- Selanjutnya, konfirmasi status peserta BPJamsostek dengan klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
- Pilih Jenis Kepesertaan dan Kewarganegaraan
- Isi data Diri dan Isi Email
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
- Isi nomor HP, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS
- Buat kata sandi, kemudian baca S&K dengan baik
- Pendaftaran JMO pun berhasil.
Tahapan status penyaluran BSU 2025
Selama proses penyaluran BSU 2025, ada beberapa tahapan status yang harus dilalui oleh pekerja calon penerima insentif.
Tahapan status tersebut akan muncul ketika pekerja melakukan pengecekan BSU 2025, baik melalui aplikasi JMO maupun website BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Update Rekening Penerima BSU, Pemilik Rekening HIMBARA Harus Tahu
Dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/6/2025), berikut tahapan dan status yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh saat melakukan pengecekan BSU 2025.
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI