Abdya

RDP dengan Masyarakat Rukon Damee dan PT LKT, DPRK Abdya Keluarkan Lima Rekomendasi

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi membacakan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Gampong Rukon Damee dan PT Lauser Karya Tambang (LKT) terkait 10 tuntutan masyarakat setempat. RDP itu berlangsung di Kantor DPRK Abdya, Kamis (12/6/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Gampong Rukon Damee dan PT Lauser Karya Tambang (LKT) terkait belum terealisasinya 10 tuntutan pada aksi demonstrasi yang digelar pada, 5 April 2025 lalu.

RDPU yang dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan unsur Pemerintah Abdya, serta perwakilan PT LKT dan puluhan masyarakat Gampong Rukon Damee itu, berlangsung di Kantor DPRK setempat, Kamis (12/6/2025). 

Dari hasil RDP tersebut, DPRK Abdya mengeluarkan 5 rekomendasi kepada perusahaan tambang bijih besi tersebut.

Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRK Roni Guswandi dihadapan masyarakat Rukon Damee dan perwakilan PT LKT.

Roni Guswandi menyampaikan, pada poin pertama disebutkan bahwa PT LKT berkewajiban menindaklanjuti dan merealisasikan 10 tuntutan masyarakat Gampong Rukon Dame dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera mengikutsertakan pemerintah gampong serta masyarakat dalam merealisasikan 10 tuntutan dimaksud.

Poin kedua, ucap Roni, meminta kepada perusahaan LKT segera memindahkan tempat ibadah (non muslim) ke dalam rumah pimpinan atau ditempatkan di dalam ruangan/kamar pimpinan, sehingga tempat ibadah tersebut tidak berada di luar ruangan, guna menjaga kearifan lokal masyarakat setempat.

DPRK, tambah Roni, memberikan waktu sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 agar tempat ibadah tersebut sudah dipindahkan dan tidak ada lagi berada di luar ruangan.

Poin ketiga, sambung Roni, PT LKT diminta agar selalu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan bersosialisasi dengan masyarakat, khususnya masyarakat gampong disekitar pertambangan dan masyarakat Babahrot pada umumnya. 

Poin kelima, lanjut Roni, perusahaan diminta membuat surat pernyataan secara tertulis untuk menyahuti dan merealisasikan tuntutan masyarakat Gampong Rukon Damee, Kecamatan Babahrot sebagai pegangan mereka.

Terakhir, sebut Roni, diharapkan kepada PT LKT agar dapat menjaga kenyamanan dan kearifan lokal masyarakat setempat sehingga tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari. (*)



Berita Terkini