Opsi "Update Rekening" Tak Muncul saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusinya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU 2025 - Tangkap layar tampilan notifikasi yang muncul saat pengecekan status BSU 2025 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Bantuan ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau berada di bawah batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai domisili.

Sesuai ketentuan, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu untuk bulan Juni dan Juli.

Meski demikian, pencairan dilakukan satu kali di bulan Juni dengan total dana yang diterima sebesar Rp600 ribu.

Dana BSU ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera memastikan bahwa rekening bank mereka aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja bisa memeriksa status pencairan dan melakukan pembaruan data rekening melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, beberapa warganet khususnya di platform TikTok mengeluhkan tidak adanya opsi pembaruan rekening saat mengakses laman tersebut. 

"Kok aku gaada update rekening ya," tulis warganet.  Lantas, apa solusinya?

Keterangan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menuturkan bahwa beberapa status penerima BSU 2025 memang belum memunculkan opsi update rekening.

Pekerja tidak perlu panik apabila status yang muncul adalah sebagai berikut:

"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," tulis notifikasi tersebut. 

Oni mengatakan, hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan proses verifikasi dan validasi data peserta. 

Halaman
123

Berita Terkini