Video

VIDEO Jusuf Kalla Turun Gunung Tanggapi Sengketa 4 Pulau di Aceh

Sengketa 4 pulau milik Aceh yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara, mendapat perhatian khusus dari Jusuf Kalla

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM – Sengketa empat pulau milik Aceh yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara, mendapat perhatian khusus dari para tokoh yang terlibat dalam misi perdamaian Aceh tahun 2005.

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla secara khusus menggelar konferensi pers untuk memberikan pencerahan terkait empat pulau yang kini menjadi sengketa itu.

Konferensi pers ini berlangsung di kediaman JK, Jalan Brawijaya Jakarta, Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB.

Saat memberikan keterangan Jusuf Kalla didampingi oleh Mantan Menteri sekaligus tokoh perunding damai Aceh, Sofyan Djalil.

Dalam konferensi pers itu, JK antara lain mengatakan bahwa perbatasan Aceh yang tertuang dalam perjanjian damai (MoU) Helsinki merujuk pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 adalah undang-undang yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Undang-undang ini disahkan pada tanggal 29 November 1956 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.

JK menyebut, dalam sejarahnya empat pulau yang oleh Kemendagri dimasukkan ke wilayah Sumut itu, secara historis masuk wilayah Aceh.

JK juga menegaskan bahwa perbatasan Aceh diatur UU, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri.

Simak selengkapnya pernyataan JK dalam video berikut.

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Kunjungi Serambi Indonesia, Anggota DPR RI H Ruslan M Daud Singgung Pembangunan Tol-Sengketa Pulau

Baca juga: Soal Sengketa Pulau, Wakil Ketua DPRA Tanggapi Usulan Mendagri Gugatan ke PTUN: Langkah Terakhir

Baca juga: Buntut Sengketa Pulau, Mantan Pangdam IM Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Darat Aceh-Sumut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved