"Kebiasaan tersangka melakukan perbuatan (penganiayaan) ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih."
"Maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," terang Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.
"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk mencambuk korban."
"Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya," lanjutnya, seperti dikutip dari Tribun Solo.
Saat ditanya awak media, Fiki yang berprofesi sebagai pengamen ini mengaku gelap mata karena niatnya meminta uang Rp20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak dipenuhi.
"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp20 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatan Fiki, YM mengalami luka bekas cambukan dan pukulan di tubuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah sabuk warna hitam, satu buah kabel, dan satu buah palu.
Atas perbuatannya, Fiki Sutikno dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca juga: VIDEO - Penanaman Pohon di Paya Kareung untuk Jaga Kelestarian Lingkungan
Baca juga: VIDEO - Bupati Bireuen Lantik 28 Pejabat, Termasuk Enam Camat Baru
Baca juga: VIDEO - Mahasiswa Aceh Gelar Aksi di Depan Kemendagri, Desak Cabut Aturan Empat Pulau ke Sumut
Artikel ini telah tayang di TribunSolo