Pemerintah Bilang 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Final, Yusril: Permendagri-nya Belum Pernah Ada
SERAMBINEWS.COM - Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masih menjadi pembahasan di berbagai kalangan.
Pemerintah bilang, status hukum empat pulau tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau tersebut.
Ia juga menyebut belum pernah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan status keempat pulau tersebut.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
“Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" pintanya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pemberian kode wilayah tidak otomatis menjadi penetapan batas administratif.
“Pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," jelas Yusril.
Yusril mengatakan, permasalahan 4 pulau ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara,”
“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut,” jelas Yusril.
Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor dalam menentukan status wilayah.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil,”
“Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujar Yusril.
Ia memberi contoh Pulau Natuna, Miangas, dan Pulau Pasir yang secara geografis lebih dekat dengan negara lain, namun secara historis dan yuridis menjadi bagian dari Indonesia atau negara lain.
Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.
Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara.
Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat.
Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.
"Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka," kata Yusril.
Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia.
Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda.
Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia.
Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.
Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan apakah akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah permasalahan empat pulau itu dapat dibawa ke pengadilan, Yusril mengatakan hal itu belum dapat dilakukan oleh pihak manapun.
"Penetapan batas wilayah dilakukan dengan Permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN,”
“Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena Permendagrinya belum ada," kata Yusril.
Yusril mengatakan dirinya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.
"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem [Gubernur Aceh Muzakir Manaf] dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini" kata Yusril.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)