Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya sukses membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah.
Di antaranya, penyelundupan Motor Gede (Moge), satwa eksotirs, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Operasi penindakan dilakukan Bea Cukai Langsa bersinergi kuat dengan aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Hal ini disampaikan Sulaiman saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus barang impor ilegal sepmor jenis Moge dan sejumlah hewan eksotis di Madat, Aceh Timur, berapa hari lalu, di Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (17/6/2025).
Menurut Kepala Bea Cukai ini, pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat, pada bulan Juni 2025 ini, berhasil melakukan 1 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Lalu, 4 kali penindakanan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 kali penindakan di bidang narkotika.
Penindakan itu mencakup 1 kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025.
Kemudian, 1 kasus peredaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.
Penindakan pelanggaran impor di Aceh Timur merupakan hasil sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat.
Kronologi kejadian
Kronologinya, beber Sulaiman, pada Minggu itu Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Terkait rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.
“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ujarnya.
Sambung Sulaiman, Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati 2 unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga.
Mobil itu dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.
Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan.
Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dengan masyarakat.
Hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52), dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan.
Satu diantara dua tersangka, berinisial S (52), diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe bersama senjata api (senpi) dan amunisi yang dibawanya.
Sedangkan M (41), beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.(*)
Barang Hasil Penindakan:
- 2 unit truk Isuzu Traga 2 Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB2
- 4 unit Motor Gede Harley Davidson (berbagai tipe) jenis Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic 3
- 1 unit Motor Yamaha SR400 warna hijau.
- 2 koli mesin motor
- 6 ekorsatwa Patagonian Mara
- 8 ekor kambing jenis pigme
- 2 ekor musang ferret berwarna putih
- 1 ekor burung makau berwarna merah dan hijau.
- Cites Appendix
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol B 5092 BH