Berita Pidie Jaya

Gaji 13 Bagi 3.433 ASN, Bupati, Wakil Bupati dan DPRK Pijay Cair, Jumlahnya Capai Rp 17 Miliar Lebih

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKK Pijay, Teuku Muslim SE MM (tengah) melakukan verifikasi data dokumen SP2D gaji 13 atau THR Hari Raya Idul Adha 1446 H sebelum diteruskan ke bank untuk pencairan.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie Jaya (Pijay) mencairkan gaji ke 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha 1446 Hijriah hari ini, Selasa (17/6/2025).  

THR atau gaji 13 ini untuk 3.433 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) setempat. Totalnya mencapai Rp 17.110.870.344.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, Teuku Muslim SE MM kepada Serambinews.com, Selasa (17/6/2025) petang mengatakan seluruh berkas dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah disiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sejak Senin (16/6/2025)

"Artinya mulai hari ini, Selasa (17/6/2025) seluruh gaji 13 atau THR dapat tuntas dicairkan ke rekening masing-masing pemerima mamfaat,"jelasnya

Diterangkan Teuku Muslim, dari 3.433 orang yang jatah penerima THR itu, rinciannya 3.072 Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan alokasi dana Rp 15.645.080.054. 

Baca juga: Smile Train Aceh Sambangi Dua Bocah Bibir Sumbing di Tangse, Komitmen Fasilitasi Operasi Gratis

Kemudian 334  PPPK dengan alokasi dana Rp 1.331.883.953,  25 pimpinan dan Anggota DPRK dengan alokasi dana Rp 121.722.410 serta Bupati dan Wakil Bupati dengan alokasi dana Rp 12.183.927.

"Jadi secara keseluruhan jumlah dananya mencapai Rp 17.110.870.344" sebut Teuku Muslim. 

Teuku Muslim menjelaskan pencairan THR ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 diberikan kepada para abdi negara yang telah memberikan dedikasi terhadap daerahnya. 

Jadi kali ini Bupati bersama Wakil Bupati juga kecipratan mendapatkan THR karena kedua kepala daerah ini telah berkerja sejak dilantik pada 18 Februari 2025,"ungkapnya. 

"Gaji 13 atau THR itu diberikan satu kali gaji penuh yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum," ungkapnya. 

Baca juga: HUT Ke-18 Pidie Jaya, Sibral Malasyi-Hasan Basri Berkomitmen Turunkan Angka Kemiskinan

Berita Terkini