“Pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.” ROSLINA A DJALIL, Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kembali menangkap tiga pasang non-mahram yang diduga berkhalwat, dalam beberapa hari terakhir, sejak Jumat hingga Minggu (22/6/2025). Ketiga pasangan itupun ‘diangkut’ petugas.
Tak hanya tiga pasang yang ‘diangkut’ ke Kantor Satpol PP Banda Aceh, petugas juga memberikan pembinaan terhadap pelanggaran belasan orang saat patroli malam di sejumlah lokasi meliputi kawasan Tanggul Gampong Jawa, Taman Tepi Kali hingga Tanggul Rukoh-Lamnyong.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, belum merincikan kasus tersebut. Meski demikian pihaknya memastikan ketiga pasang yang sudah diamankan, kini dikenakan wajib lapor.
"Setelah diberikan pembinaan di kantor, mereka semua diizinkan pulang dengan syarat akan mengikuti pembinaan lanjutan pada jadwal yang ditentukan," jelas Lina saat dihubungi Selasa (24/6/2025).
Ia kembali mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar Syariat Islam. Pihaknya juga berharap, kepada pemerintah gampong agar melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita. Kiranya pemerintah gampong juga memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya,” pesan Lina.
Di sisi lain ia juga mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
"Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” ucap Lina.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(rn)
Petugas Nasihati Puluhan Pedagang
SEMENTARA itu, puluhan warga dinasihati petugas Satpol PP dan WH Provinsi Aceh saat berpatroli karena masih nongkrong berkeliaran ketika memasuki waktu magrib di sekitaran Ulee Lheue, Selasa (24/6/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, mengatakan, selain masyarakat, petugas juga mengingatkan para pedagang agar menutup kegiatan jual beli sementara saat memasuki waktu shalat magrib. “Seputaran wilayah Ulee Lheue dan gampong Jawa, yang dinasihati lebih kurang sekitar 30-an orang,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, tidak hanya waktu magrib saja para pelaku usaha dan pekerja kantor harus menghentikan aktivitasnya, namun di saat masuk waktu shalat lain juga diimbau agar masyarakat melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid terdekat. “Untuk sementara waktu, hentikan kegiatan apapun yang tidak dianggap urgen saat masuk waktu shalat,” harap Nanda.