Sebelumnya Satpol PP dan WH Aceh juga berpesan agar para pelaku usaha memasang lampu atau penerangan yang maksimal. Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran syariat karena situasi yang mendukung terjadinya maksiat. Khususnya di kawasan Ulee Lheue, bantaran Sungai Lamnyong, hingga kawasan kaki lima jalan protokol.
“Memasang lampu atau penerangan maksimal, agar tidak menjadi sarang atau tempat muda-mudi berkumpul melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam,” kata Nanda.
Dikatakan, pihaknya akan terus mengingatkan para pedagang agar meningkatkan standar penerangan setiap kali petugas melaksanakan patroli ke depannya.(rn)