Berita Banda Aceh

Hore! Pemko Banda Aceh Bayarkan Gaji ke-13, Rp 23 Miliar untuk 4.784 ASN

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gaji

"Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kita cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar," kata Wali Kota Illiza, Rabu, 25 Juni 2025 di balai kota.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Alhamdulillah, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko Banda Aceh sudah dicairkan kemarin.

Pemko Banda Aceh menyiapkan anggaran Rp 23,5 miliar untuk membayar gaji 13 sebanyak 4.784 ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Mereka terdiri atas 3.686 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan dibayarkan hak ASN itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal telah menunaikan janjinya untuk membayarkan gaji ke-13.

"Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh telah kita cairkan kemarin siang. Nominalnya mencapai Rp 23,5 miliar," kata Wali Kota Illiza, Rabu, 25 Juni 2025 di balai kota.

Ia pun mengharapkan, bentuk penghargaan atas pengabdian ASN tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya, yakni persiapan masuk sekolah anak-anak pada tahun ajaran baru.

"Karena itu memang esensi pemberian gaji ke-13," ujarnya.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal.   (For Serambinews.com)

Baca juga: Tahun Ajaran Baru di Depan Mata, ASN Pemkab Simeulue Keluhkan Gaji 13 belum Cair, Ini Penyebabnya

Sejatinya, kata Illiza, gaji ke-13 tahun ini sudah dapat dibayarkan sedari awal Juni hingga paling telat Juli bulan depan.

"Namun kita pilih di akhir bulan Juni agar momennya pas menjelang anak-anak masuk sekolah," terangnya.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan pula, dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Semoga dengan perputaran uang yang besar ini dapat berimbas pada peningkatan perekonomian kota kita juga," ujar Illiza.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan ASN. Adapun komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. (*)
 

Baca juga: Gaji 13 Bagi 3.433 ASN, Bupati, Wakil Bupati dan DPRK Pijay Cair, Jumlahnya Capai Rp 17 Miliar Lebih


 
 
 
 
 

Berita Terkini