Berita Viral

Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan itu menerima hukuman guling-guling di aspal jalan.

Ia harus berguling-guling di aspal jalan di bawah terik matahari.

Tentunya, Aiptu Rudi Hartono merasakan panas sengatan matahari dan aspal yang membakar kulitanya itu.

Saat menjalankan hukuman berguling-guling di aspal, Apitu Rudi Hartono mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Usai dihukum guling-guling ke aspal, ia kembali dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"katanya, Kamis (26/6/2025), dilansir dari TribunMedan.

Kombes Ferry Walintukan membeberkan kronologi Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pasar ikan yang tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Halaman
123

Berita Terkini