Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang warga Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, bernama Badlisyah (56), melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024.
Laporan tersebut tercatat di Polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/147/VI/2025/SPKT / POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.
Kejadian dilaporkan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Blang Majron.
Menurut keterangan pelapor, kasus ini terungkap setelah pelapor dipanggil oleh saksi Imam Sayuti untuk menunjukkan daftar penerima bantuan BLT-DD yang diperoleh dari kantor BPMKS (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera).
Baca juga: Kronologi Pegawai RS di Banda Aceh Buat Laporan Palsu, Sembunyikan Uang Kurban dan BLT Rp 160 Juta
Dalam daftar tersebut, tercantum nama pelapor sebagai penerima bantuan dari Januari hingga Juli 2024.
Namun, Badlisyah mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum di daftar penerimaan bukan miliknya.
"Saya merasa tidak pernah menandatangani apa pun terkait dana BLT sepanjang tahun 2024," ujar Badlisyah dalam laporannya.
Merasa dirugikan dan keberatan, Badlisyah kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, turut disebutkan dua orang saksi yakni Imam Sayuti (31) dan Samsul Bahri (35), yang sama-sama merupakan warga Desa Blang Majron.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima diterima Bripka Mischal Fatar dan diketahui Kanit II SPKT, Zamzami, SE MSM pada 28 Juni 2025.(*)
Baca juga: Jamaah Haji Aceh, 2 Kloter Sudah Tiba, 8 Kloter di Madinah dan 2 Kloter Masih di Mekkah