Polemik Status Blang Padang

Kodam Iskandar Muda Tunggu Arahan Pusat Terkait Kepemilikan Tanah Blang Padang Banda Aceh

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapendam IM, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal

Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam. Mustafa Kamal, Kapendam IM 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) Iskandar Muda (IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal menegaskan, Kodam hanya mengelola tanah Blang Padang atas mandat pusat dan kini menunggu keputusan Presiden melalui jalur Menhan, Panglima TNI, dan Kasad. “Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) saja,” kata Mustafa Kamal kepada Serambi, Senin (30/6/2025), terkait upaya Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang menjadi tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. 

Mustafa mengatakan, Kodam IM selama ini memiliki hubungan yang baik dengan Pemerintah Aceh. Terkait surat yang diajukan oleh gubernur kepada presiden, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam,” jelasnya. 

Mustafa menuturkan, keputusan pihaknya mengelola tanah Blang Padang selama ini murni mengacu kepada perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat. “Kita mengikuti saja seperti apa perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat. Karena itu kan wewenang pusat,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, tanah Blang Padang merupakan lapangan terbuka hijau yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk berdagang, berolahraga hingga membuat berbagai acara seremonial.

Di lapangan tersebut terdapat tiga unit monumen panser, terdiri dari Satu Unit Panser Saladin dan Dua Unit Panser BTR 40 Armour-X. Tak hanya itu, di sejumlah sudut lapangan juga terdapat beberapa plang bertuliskan, “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM, No.Reg. 2.01.03.01.011.00001. Barang Siapa yang Akan Menggunakan Harus Seizin Kodam IM.”

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat resmi bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengembalikan status tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tanah Blang Padang memiliki nilai historis dan religius yang tinggi. Tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk keperluan kemakmuran dan kemaslahatan umat, khususnya untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

“Namun,  sejak 20 tahun yang lalu/pascatsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda,” bunyi surat Mualem yang ditembuskan ke berbagai pihak itu. 

Mualem melalui suratnya juga meminta Presiden untuk segera mengevaluasi status tanah tersebut dan mengembalikannya ke pengelola asli, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Permohonan ini didukung dengan sejumlah bukti sejarah, di antaranya penjelasan dari K.F.H. Van Langen bahwa dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian dari lahan yang disebut 'oemong sara" - yaitu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Di mana, ciri tanah wakaf semacam ini adalah tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf 'alaih). Kemudian, menurut peta Belanda 1875 Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh yang dibuat setelah Belanda mendarat di Aceh, seluruh wilayah Kutaraja dan Aceh Besar sudah ditandai dengan bendera Belanda sebagai tanah-tanah yang sudah dikuasai Belanda, kecuali tanah milik bekas reruntuhan Masjid Raya Baiturrahaman Aceh, Tanah Wakaf Blang Padang, dan Tanah Wakaf Blang Punge.

Bukti lainnya yaitu sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan pada masa kolonial dan dokumen lainnya yang menunjukkan sertifikat tanah seluas 7.784 m⊃2; dengan nomor 01.01.000006035.0.

Tak hanya itu, bersamaan dengan surat tersebut Pemerintah Aceh juga melampirkan bukti peta Blad Nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 yang tertulis Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Koninklijk Nederlands Indische Leger (KNIL).

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengembalian status Lapangan Blang Padang ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh sebagaimana yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh.(ra/sak

 

Halaman
12

Berita Terkini