SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku tak kaget dirinya jadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.
"Saudara dari alumni universitas ternama menduduki jabatan Menteri Perdagangan 2015-2016, melihat kondisi terdakwa saat ini apa tanggapan saudara terdakwa terhadap hukum Indonesia?" tanya kuasa hukum Tom Lembong di persidangan.
Tom Lembong mengungkapkan dirinya tidak pernah membayangkan akan mengalami situasi seperti saat ini.
"Tapi mengikuti dan mengamati perkembangan kondisi politik maupun kondisi hukum di negeri kita. Tentunya saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini yaitu saya ditersangkakan," kata Tom Lembong.
Ia pun mengungkap sejak awal proses kampanye Pilpres 2024, dirinya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terkait kasus importasi gula yang membidik dirinya.
Diketahui Tom Lembong dalam Pilpres 2024, bergabung dalam Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).
"Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," ucapnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota di Sidang, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
Tom Lembong Ungkap Izin Impor Gula ke Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar.
"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.
Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula.
"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.
"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.
"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.
Baca juga: Holistic Expo In Nursing 2025 UBBG Meriah, Warek 1: Hasilkan Banyak Produk Inovatif dan Berdampak
Baca juga: VIDEO - HUT Ke-79 Bhayangkara, Presiden Terkesima Lihat Robot-robot Polisi, Ini Fungsinya
Baca juga: Junaidi Polisi Inspiratif, Sosok Ayah bagi Anak Yatim di Rumah Tahfidz Raudhatul Quran
Sudah tayang di Tribunnews.com