Aceh Barat Daya

Dinkes Abdya Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Pelaku UMKM, Target Makanan Dijual Aman Dikonsumsi

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIMTEK - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti bimbingan teknik (Bimtek) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Aceh Selatan-Abdya, yang berlangsung di Aula Gues House Khana Pakat, Blangpidie, Selasa (2/7/2025).

“Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya (Abdya) memfasilitasi Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Bimtek ini bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Aceh Selatan-Abdya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Gues House Khana Pakat, Blangpidie, Selasa (2/7/2025).

Acara ini juga berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Abdya. 

Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati, dalam sambutannya mengatakan, bimtek tersebut bertujuan sebagai dasar pemberian izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yaitu izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM di bidang pangan. 

“Izin ini memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Maka pelaku UMKM kita di Abdya perlu kita berikan bimbingan agar produk mereka mendapatkan izin dan memenuhi standar,” kata Safliati.

Ia menjelaskan, PIRT ini berfungsi sebagai izin resmi yang memungkinkan produk pangan olahan skala rumah tangga untuk diedarkan dan dijual secara legal. 

“PIRT ditujukan untuk usaha pangan yang beroperasi dalam skala kecil, biasanya di lingkungan rumah tangga.

PIRT juga berlaku untuk berbagai jenis produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi secara sederhana dan berisiko rendah,” ujarnya.

Izin ini, jelas Safliati, menjamin bahwa produk yang dijual telah melalui proses produksi yang memenuhi standar keamanan pangan, sehingga aman untuk dikonsumsi. 

“PIRT memberikan legalitas pada usaha pangan skala rumah tangga, sehingga pelaku usaha dapat berjualan secara resmi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Izin PIRT juga membuka peluang lebih luas untuk memasarkan produk, termasuk melalui kerja sama dengan ritel modern,” kata Safliati.

Halaman
12

Berita Terkini