Abdya

Pencairan Dana Desa Tahap I di Abdya Tuntas 100 Persen, Ini Syarat Pengajuan DD Tahap II

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DPMP4 - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Nur Afni Muliana. Pencairan Dana Desa Tahap I di Abdya Tuntas 100 Persen, Ini Syarat Pengajuan DD Tahap II.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tuntas 100 persen pada, 16 Juni 2025 lalu.

“Alhamdulillah, per tanggal 16 Juni 2025, pencairan untuk dana desa untuk 152 gampong di Abdya sudah tuntas dilakukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya Nur Afni Muliana kepada Serambinews.com, Rabu (2/7/2025).

Ia menyebutkan, dana desa tahap I pengunaannya sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Earmark) dan non earmark.

“Pada tahun 2025 ini DD earmark mencakup berbagai program, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan perubahan iklim, layanan dasar kesehatan (termasuk stunting), ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi, serta program Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” jelas Nur Afni.

Sementara non earmark, tambah Nur Afni, penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing gampong.

“Ini berbeda dengan dana desa earmark yang penggunaannya telah ditentukan untuk tujuan tertentu oleh Pemerintah Pusat,” sebutnya.

Dana desa non earmark ini, kata Nur Afni, dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan gampong, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Dana desa non earmark disalurkan dalam dua tahap, seperti halnya dana desa earmarked. Prioritas penggunaannya, Pemkab Abdya dengan mempedomani Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD serta mendapatkan masukan dari stakeholder (pendamping desa, camat, SKPK terkait) selanjutnya menetapkan prioritas penggunaan DD, ADG, dan BHPRK yang sesuai dengan skala prioritas gampong,” ujar Nur Afni.

Dana desa non earmark ini, sambungnya, dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan perekonomian desa.

“Untuk pencairan DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak gampong,” kata Nur Afni.

Hal itu, sebutnya, sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 100.3.2.3/791 dengan perihal Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 menindak lanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Surat Bupati Abdya tersebut, kata Nur Afni, ditujukan kepada seluruh keuchik dan camat dalam wilayah Kabupaten Abdya.

“Untuk para keuchik agar melakukan percepatan pelaksanaan anggaran yang telah disalurkan pada tahap I sebagaimana yang telah diatur dalam APBG tahun 2025,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Nur Afni, menyiapkan menyiapkan persyaratan pengajuan dana desa tahap II tahun anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Abdya Nomor 36 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2025.

Halaman
12

Berita Terkini