Seterusnya, sambung Nur Afni, menyiapkan dokumen tambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2025.
“Dokumen tambahan itu berupa surat pernyataan komitmen dukungan APBG untuk modal awal pembentukan dan akta pendirian badan hukum koperasi desa merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa merah putih ke notaris,” ucap Nur Afni.
Sementara kepada para camat, kata Nur Afni, mendorong percepatan pelaksanaan anggaran tahap I di gampong-gampong dalam wilayah kerja masing-masing.
“Kemudian juga memfasilitasi pemerintah gampong dalam menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2025, termasuk dokumen tambahan persyaratan terkait pembentukan koperasi desa merah putih,” pungkas Nur Afni. (*)