Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.
Baca juga: Nasib Malang Yoga, Kurir Paket Korban Pencurian, Harus Ganti 138 Paket yang Hilang Bersama Motornya
Nasib Istri Pelaku
Polres Pamekasan, Madura mengembangkan kasus penganiayaan yang dialami Irwan Siskiyanto (27), Kurir JNT warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pengembangan kasus ini dilanjutkan setelah Polres Pamekasan resmi menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.
Kata dia, saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Pengakuan Korban
Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arifin, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arifin.
Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi Hp tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.
Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arifin karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.