SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan kurir paket oleh pelanggan di Sampang, Madura, Jawa Timur, kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Nasib pelaku Zainal Arifin, ASN yang aniaya kurir karena paket tak sesuai.
Ia kini ditangkap dan terancam dipecat.
Sebelumnya video Zainal Arifin melakukan penganiyaan terhadap kurir paket viral di media sosial.
Diketahui pelaku berstatus sebagai ASN guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Zainal Arifin kini telah ditangkap jajaran Polres Pamekasan setelah melakukan piting leher kurir paket bernama Irwan Siskiyanto di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Selain mendekam di balik jeruji besi, pelaku kini terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan.
Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.
"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.
Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.
Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Irwan Kurir Paket Dicekik dan Dipiting Pembeli, Pelaku Tak Terima Paket COD Tak Sesuai
Pasal Berlapis
Zainal Arifin resmi ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir JNT ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum di paketan tersebut pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.
Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka yang memesan paketan tersebut.
Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD).
Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.
Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.
Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.
Baca juga: Nasib Malang Yoga, Kurir Paket Korban Pencurian, Harus Ganti 138 Paket yang Hilang Bersama Motornya
Nasib Istri Pelaku
Polres Pamekasan, Madura mengembangkan kasus penganiayaan yang dialami Irwan Siskiyanto (27), Kurir JNT warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pengembangan kasus ini dilanjutkan setelah Polres Pamekasan resmi menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.
Kata dia, saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.
"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).
Pengakuan Korban
Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arifin, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arifin.
Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi Hp tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.
Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arifin karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Tak berangsur lama, Istri Arifin menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.
Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.
Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.
Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.
Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.
Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.
Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.
"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.
Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
Dia tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan kerja seprofesinya yang lain.
Baca juga: 10 Negara Paling Ramah Perempuan di Dunia, Ada Indonesia?
Baca juga: Selain di Tenggulun, Aceh Tamiang belum Terima Laporan Kasus Baru Sapi Mati dengan Anus Berdarah
Baca juga: Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com