Seterusnya, sebut Muntasir, CV Anugrah Wirda Jaya, di Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, dan CV Bina Rakan, berlokasi di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Muntasir menyebutkan, meski kewenangan izin berada di provinsi, perusahaan tambang tetap berkewajiban membayar retribusi kepada daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama prosesnya sesuai aturan, kita mendukung investasi. Tapi tetap rekomendasi hanya kita berikan jika semua syarat dipenuhi,” pungkas Muntasir. (*)