Ia juga mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan PDPB tidak dilaksanakan pada saat menyelenggarakan tahapan Pemilu atau pemilihan atau saat melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan hari ini sesuai dengan Pasal 26, bahwa KPU provinsi menetapkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dengan keputusan KPU provinsi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, hasil keputusan tersebut nantinya bakal diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU provinsi.
Kemudian salinan keputusan tersebut juga disampaikan kepada KPU RI disertai formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi PDPB yang digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat nasional.
“Berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Provinsi-PDPB akan disampaikan ke Bawaslu provinsi, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi, serta instansi terkait lainnya,” pungkas Agusni.(*)