"Setelah dilaporkan kepada Pemerintah Aceh, selanjutnya kita sampaikan kepada Kementerian ESDM. Lalu Menteri menetapkan sumur-sumur yang ada, sehingga legal untuk masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, pendataan ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah adanya sumur-sumur minyak baru, karena sesuai kebijakan Menteri ESDM, pelegalan tersebut hanya untuk sumur lama atau yang sudah berjalan, bukan untuk sumur baru.(ant)