Sesuai dengan siklusnya, saat ini sedang dilakukan inventarisasi sumur-sumur yang ada dalam WK Aceh oleh BPMA dan KKKS. NASRI DJALAL, Kepala BPMA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sedang menginventarisir sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja (WK), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk diusulkan pelegalan sesuai peraturan terbaru Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
"Sesuai dengan siklusnya, saat ini sedang dilakukan inventarisasi sumur-sumur yang ada dalam WK Aceh oleh BPMA dan KKKS," kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.
Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama atau telah beroperasi selama ini, bukan sumur baru.
Nasri menegaskan, BPMA bakal mendukung penuh dan memastikan Permen ESDM tersebut dapat dijalankan sebagaimana mestinya di Aceh.
Dirinya menuturkan, inventarisir yang dilaksanakan oleh BPMA ini berbeda dengan pendataan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM, mereka khusus sumur minyak rakyat dalam wilayah kerja KKKS. "Sementara dari Dinas ESDM Aceh itu mengkoordinasikan sumur-sumur minyak rakyat yang berada di luar WK," ujarnya.
Setelah diinventarisir, lanjut Nasri, datanya diserahkan kepada Kementerian ESDM (melalui Pemprov Aceh), dan menunggu arahan selanjutnya dari pusat. Apakah nanti ikut membantu menyiapkan tata kelolanya. "BPMA bersama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan tata kelola," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menegaskan bahwa BPMA sangat mendukung program-program pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi migas.
"Kita mendukung penuh demi kesejahteraan masyarakat dan dilakukan dengan standar keteknikan, pengelolaan lingkungan yang baik serta sesuai aturan berlaku," demikian Nasri Djalal.(ant)
Surati Kepala Daerah
Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata sumur minyak rakyat untuk dilegalkan pemerintah, langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat. "Sebagai tindak lanjut Permen ESDM. Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat," kata Kepala ESDM Aceh, Taufik.
Taufik mengatakan, Gubernur Aceh sudah menyurati sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdapat sumur minyak rakyat untuk melakukan pendataan, sehingga nantinya dapat diketahui berapa sumur rakyat di Aceh.
Adapun daerah-daerah yang memiliki sumur minyak rakyat di Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen. Diharapkan, proses pendataan ini bisa dipercepat dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.