Berita Aceh Singkil

Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Hubungan asmara yang kandas antara sepasang kekasih di Aceh Singkil berakhir dengan menyakitkan.

Seorang pemuda tega menyebarkan video-video tak senonoh mantan pacarnya melalui media sosial Facebook. 

Akibatnya, korban harus menanggung malu karena ulah sang mantan pacar yang nekat menyebarkan video tak senonoh melalui media sosial.

Pelaku adalah Panji Arda Wing Fiwanda (30) yang tinggal di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Hubungan pelaku dan korban yang menjalin asmara memang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Namun sejak Oktober 2024, mulai muncul keretakan. Cekcok kecil yang terus terjadi membuat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan. 

Sayangnya, keputusan itu tak diterima dengan oleh pelaku Panji.

Pada Februari 2025, pelaku membuat akun Facebook baru. 

Tak lama, ia mulai mengunggah sejumlah video vulgar—termasuk video panggilan video call seks (VCS) serta konten lain.

Akun tersebut sempat diblokir oleh Facebook karena melanggar kesusilaan. 

Namun, terdakwa justru membuat akun baru dan kembali menyebar konten serupa. 

Akibatnya, korban merasa sangat terpukul dan malu di hadapan teman-teman, rekan kerja, hingga masyarakat sekitar. Bahkan nama baik keluarganya ikut tercemar.

Merasa tidak terima, korban akhirnya melapor ke kantor polisi. Kasus ini kini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Singkil.

Halaman
123

Berita Terkini