Ia pun bersyukur tahun ini bisa berangkat bersama suami dan anak-anaknya
Untuk diketahui, pada waktu itu, mendaftar haji tidak dibatasi usia, karena berpedoman pada Peraturan menteri Agama (PMA) No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.
Pada 27 Mei 2025, Kemenag menerbitkan PMA No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang mengatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.(mun)
Baca juga: Perkuat Kerukunan, FKUB Aceh Singkil Dialog dengan Tokoh Agama