Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan kesiapan membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029 bersama pihak Pemerintah Aceh untuk segera ditetapkan menjadi Qanun.
Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga menegaskan, dokumen RPJM Aceh tersebut menjadi dasar hukum Pemerintahan Mualem-Dek Fadh untuk merumuskan visi dan misinya dalam berbagai program dan kegiatan lima tahun ke depan. Karena itu, pihaknya dan eksekutif Aceh bakal segera mengebut pembahasannya hingga tuntas.
“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” kata Abang Samalanga, Kamis (10/7/2025).
Abang Samalanga menuturkan, pembahasan dokumen tersebut perlu dikebut karena mengingat tenggat waktu masa penetapan RPJM Aceh yang sudah mepet.
Sebab, berdasarkan regulasi, RPJM daerah harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sedangkan pelantikan Mualem berlangsung pada 12 Februari 2025, maka Qanun RPJM Aceh harus disahkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2025.
Jika eksekutif dan legislatif tidak menuntaskan pembahasan pada tenggat waktu yang ditetapkan, maka dampaknya bakal kenakan sanksi administratif. Di antaranya yakni penundaan pembayaran gaji atau sanksi lainnya yang ditetapkan.
Abang Samalanga mengaku bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) sudah memberikan atensi khusus kepada dirinya ihwal pembahasan rancangan Qanun RPJM Aceh tersebut.
“Soal ini sudah jadi antensi antara Pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” ujarnya.
Untuk itu, ia memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan membahas draft rancangan Qanun RPJM Aceh agar bisa segera disahkan dalam paripurna guna ditetapkan dalam qanun.
“InsyaaAllah, InsyaaAllah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” pungkasnya.(*)