* Terbanyak dari Aceh Barat
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERANBINEWS.COM - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh terus mengoptimalkan pencapaian target bebas pasung pada tahun ini, sebagaimana komitmen Pemerintah Aceh yang telah mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Bebas Pasung di Aceh.
Dalam realisasinya, rumah sakit yang dipimpin dr Hanif tersebut telah melakukan kegiatan bebas pasung di sejumlah kabupaten di Aceh, termasuk di Pulau Simeulue yang berada di tengah samudra.
Pelaksanaan bebas pasung pada semester pertama tahun ini (Januari-Juni) sudah dilakukan sembilan kali. Total ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasungan mencapai 51 orang.
Pidie Jaya (Pijay) dan Aceh Barat tercatat sebagai kabupaten paling sering dikunjungi tim RSJ Aceh untuk pembebasan pasien pasung, yakni masing-masing tiga kali.
Namun, dari segi jumlah Aceh Barat menempati peringkat teratas, yakni 21 orang ODGJ yang berhasil dibebaskan dari pasung di kabupaten itu. Berikutnya, Pijay dengan jumlah ODGJ yang dibebaskan dari pasung tercatat 13 orang.
Direktur RSJ Aceh, dr Hanif memberikan kepada Serambinews.com Kamis (10/7/2025) siang rekap data para ODGJ yang sudah dibebaskan dari pasungan selama enam bulan terakhir atau pada semester I tahun 2025.
Dari data itu terungkap bahwa pelaksanaan bebas pasung dimulai sejak Januari 2025 dengan target utama para ODGJ di Kabupaten Pijay.
Baca juga: Tok! Pria di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati, Edarkan 20 Kg Sabu Jaringan Internasional
Saat itu, Jumat, 24 Januari 2025, tim RSJ Aceh berhasil melepas pasung empat ODGJ yang otomatis langsung menjadi pasien baru RSJ Aceh.
Kegiatan ini diawali dengan
rapat koordinasi pelayanan kesehatan jiwa RSJ Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pijay. Saat itu Pijay dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr HT Ahmad Dadek SH, MH.
Hadir ke Pijay saat itu, Direktur RSJ Aceh, dr Hanif. Ia memaparkan tentang pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Aceh.
Selain dihadiri Pj Bupati Pijay, acara tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, pejabat SKPD di Pijay yang terlibat dengan kesehatan jiwa, lintas sektor, seluruh kepala puskesmas, camat, danramil, dan kapolsek yang warganya akan dijemput dan sekaligus dibebaskan dari pasung.
Bebas pasung tahap dua dilakukan RSJ Aceh sebulan kemudian juga di Pijay, yakni pada 7 Februari, dengan membebaskan lima ODGJ dari pasungan.
Seminggu kemudian,14 Februari, empat ODGJ berhasil dilepas dari pasungan di Pijay.