SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia suda berlangsung selama satu bulan lebih sejak diluncurkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Diketahui, penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 tersebut dilakukan melalui dua metode.
Yaitu melalui bank himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) dan BSI serta melalui PT Pos Indonesia.
Khusus penyaluran melalui kantor pos, di utamakan bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening himbara dan BSI.
Selain itu, mereka yang memiliki rekening namun data rekeningnya bermasalah, maka penyaluran BSU dialihkan dan akan disalurkan melalui kantor pos.
Sebelum mencairkan dana BSU melalui kantor pos, pekerja harus memastikan terlebih dahulu namanya ada dalam daftar penerima BSU di Pos Indonesia atau tidak.
Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang dana BSU-nya dialihkan dari bank himbara ke PT Pos.
Baca juga: Lelah Menunggu BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Waspada Jangan Klik Link Cek Tanpa NIK, Bisa Jadi Penipuan
Jika sudah terdaftar, maka pekerja tersebut disarankan untuk segera melakukan pencairan dengan mendatangi kantor pos terdekat.
Namun sampai kapan pengambilan uang BSU di kantor pos bisa dilakukan?
Apa yang akan terjadi pada dana BSU tersebut jika penerimanya tidak kunjung mengambil hingga batas waktu yang ditentukan?
Batas waktu pengambilan uang BSU di Kantor Pos
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dilakukan maksimal sampai dengan 31 Juli 2025.
Bantuan uang tunai Rp 600.000 itu sudah bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025.
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata dia, Jumat (11/7/2025) seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Meskipun begitu, Andi tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 bisa diperpanjang waktunya apabila ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).