Bantuan Subsidi Upah

Sudah Ambil BSU? Ingat Batas Akhir 31 Juli 2025, Ini yang Akan Terjadi Jika Uangnya Tidak Dicairkan

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Batas waktu ambil uang BSU 2025 di Kantor Pos, simak yang akan terjadi pada uangnya jika tidak dicairkan.

SERAMBINEWS.COM - Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebentar lagi tiba.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal batas waktu pencairan uang BSU 2025 hingga akhir Juli 2025, tepatnya pada Kamis (31/7/2025).

Diketahui, proses penyaluran BSU bagi pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia ini sudah berlangsung sejak 5 Juni 2025.

Penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 tersebut dilakukan melalui dua metode.

Yaitu melalui bank himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) dan BSI serta melalui PT Pos Indonesia.

Khusus penyaluran melalui kantor pos, di utamakan bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening himbara dan BSI.

Selain itu, mereka yang memiliki rekening namun data rekeningnya bermasalah, maka penyaluran BSU dialihkan dan akan disalurkan melalui kantor pos.

Bagi para pekerja yang dinyatakan berhak mendapat BSU namun belum melakukan pencairan, sebaiknya segera lakukan sebelum batas waktunya tiba.

Lalu, apa yang terjadi jika BSU tidak kunjung diambil hingga 31 Juli 2025?

Baca juga: BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek

Nasib uang BSU yang tidak dicairkan

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan menyebutkan, dana BSU yang tidak dicairkan hingga 31 Juli 2025 akan kembali masuk ke kas negara.

"Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi, Senin (28/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk penyaluran BSU yang dilakukan melalui PosIND kalau sudah selesai masa salurnya, nanti akan kami rekondisi dulu datanya dengan Kemenaker," kata Andi.

Namun, hal itu baru dilakukan setelah ada surat instruksi pengembalian dana dari Kemenkaer.

Halaman
123

Berita Terkini