Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto saat memperlihatkan burung macau yang disita beberapa waktu lalu di sekitar perairan Aceh Timur.

Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Diantara hewan impor ilegal yang disita oleh Bea Cukai atau BC Langsa, yang menjadi perhatian adalah burung macaw green wing.

Dalam katagori burung macaw, macaw ini termasuk dalam kelompok macaw besar, dengan panjang tubuh bisa mencapai sekitar 90 cm. 

Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.

Burung macau ini tidak hidup di Indonesia, namun spesies ini berkembang biak di Amerika Selatan bagian utara dan tengah, terutama di daerah berhutan.

Warna dasar tubuh burung jenis paruh bengkok pemakan biji-bijian ini merah, termasuk kepala, bahu, dan dada. 

Sayapnya memiliki perpaduan warna hijau dan biru, serta bulu ekornya panjang dan berwarna merah dengan ujung biru. 

Paruhnya berwarna tanduk dengan rahang bawah berwarna hitam. 

Macaw green wing dikenal dengan tingkahnya yang lembut dan merespons latihan dengan baik.

Burung macaw green wing atau nama ilmiahnya Ara Chloropterus, salah satu jenis burung macaw yang populer, komunitas pemeliharanya ada di Ibukota Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya. 

Baca juga: Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA

Barang impor Iiegal dimusnahkan Rp 758, 6 Juta

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa sebesar Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue," lapor kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, pada konfrensi pers itu.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. 

Halaman
1234

Berita Terkini