Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Bea Cukai Langsa titipkan burung dan kelinci impor ilegal ke BKSDA. 

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor sigung bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci patagonia," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto. 

Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.

Sambung Dwi, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa sigung bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.

Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.

Sedangkan mara atagonia/kelinci patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. 

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.

"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya," paparnya.

Dikatakan Dwi, keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa.

"Sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," pungkas Dwi. 

Baca juga: Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta

Barang impor ilegal yang dimusnahkan 

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved