Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Petugas Satlantas Polres Aceh Utara menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang menyembunyikan plat nomor dan spion di dalam bagasi kendaraan saat dilakukan razia Operasi Patuh Seulawah 2025.
Temuan itu terungkap dalam razia gabungan yang digelar Kamis (17/7/2025) di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Simpang Landeng Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Selain spion dan plat nomor yang sengaja dilepas. Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pengendara yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, serta tidak memakai helm.
“Saat kita periksa, plat nomornya tidak terpasang. Tapi setelah dicek, ternyata plat nomor disimpan di dalam bagasi. Ini jelas pelanggaran,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Lantas AKP M Jamil kepada Serambinews.com, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah di Lhokseumawe, 165 Pelanggar Terjaring Razia, 20 Sepmor Ditahan
Data Satlantas menyebutkan, hingga Kamis (17/7/2025), sebanyak 55 lembar tilang telah dikeluarkan.
Pelanggaran tidak menggunakan helm masih menjadi pelanggaran paling dominan.
Selain itu, tercatat 100 teguran diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan seperti tidak menggunakan spion atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai standar.
Menariknya, pelanggaran helm bukan hanya menjadi tren tahun ini.
Baca juga: Tiga Hari Berjalan Operasi Seulawah 2023, Pelanggaran Terbanyak Pengendara tidak Menggunakan Helm
Berdasarkan catatan Serambi, pelanggaran serupa juga mendominasi dalam Operasi Patuh Seulawah 2020, Operasi Zebra Seulawah 2023, dan Operasi Patuh Seulawah 2024.
Adapun pada 2021 dan 2022, operasi tidak digelar karena pandemi COVID-19.
“Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi, terutama kepada pelajar. Kami melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, termasuk dalam masa pengenalan lingkungan sekolah dengan program Safety Riding,” jelas AKP M Jamil.
Pengendara di bawah umur
Ia menambahkan, Satlantas juga memberi perhatian serius pada pengendara di bawah umur.
Jika ditemukan, petugas akan memanggil orang tua pengendara untuk diberikan edukasi dan teguran tertulis agar tidak membiarkan anak-anak mengemudikan kendaraan sebelum cukup umur.
Tilang dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 dapat diselesaikan melalui dua mekanisme, yakni melalui pembayaran di bank via BRI Virtual Account (BRIVA) atau melalui Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 15 Agustus mendatang.(*)
Baca juga: Polda Aceh Mulai Operasi Patuh Seulawah 2025, Tujuh Pelanggaran Ini Jadi Target Prioritas