Kantor koperasi desa merah putih umumnya menggunakan bangunan yang nganggur dekat kantor desa masing-masing.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih sudah terbentuk seluruhnya di 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Mulai dari pembentukan struktur pengurus, akta notaris hingga nomor izin berusaha (NIB).
Kantor koperasi desa merah putih umumnya menggunakan bangunan yang nganggur dekat kantor desa masing-masing.
Di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, kantor koperasi merah putih memanfaatkan bangunan mess belakang kantor desa tersebut.
Kondisi serupa dengan Kantor Koperasi Merah Putih Desa Gosong Telaga Timur, memanfaatkan bangunaan di dekatnya.
"Kantor koperasi merah putih, sementara menggunakan bangunan yang ada dekat kantor desa," kata Sekretaris Desa Gosong Telaga Timur, Ridwan, kepada Serambinews.com, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser
Jenis usaha koperasi desa merah putih di Kabupaten Aceh Singkil, disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.
Namun jualan sembako paling jamak jadi jenis usaha koperasi merah putih.
Jenis usaha lain adalah jual beli tandan buah segar kelapa sawit, pupuk serta jual beli ikan.
Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa seluruh koperasi merah putih yang tersebar di 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil, sudah berbadan hukum.
Kabupaten itu, bahkan masuk dalam 10 besar percepatan pendaftaran badan hukum koperasi merah putih di Provinsi Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Aceh Singkil, Lidi Pelepah Sawit Laku Dijual, Segini Harga Per Kilogram
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Aceh) Aceh Singkil, sesungguhnya sudah melangkah lebih jauh terkait koperasi desa merah putih.