Berita Aceh Barat Daya

Kepala Kankemenag Abdya Imbau Warga tidak Menikah Melalui Qadhi Liar, Ini Dampaknya

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Salman Alfarisi, menyebutkan, praktik pernikahan melalui qadhi liar atau penghulu tidak resmi masih marak ditemukan di beberapa wilayah di kabupaten setempat.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Salman Alfarisi, menyebutkan, praktik pernikahan melalui qadhi liar atau penghulu tidak resmi masih marak ditemukan di beberapa wilayah di kabupaten setempat.

Fenomena ini, kata Salman, menjadi dampak yang sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Menurut informasi KUA Lembah Sabil, qadhi liar sering menikahkan pasangan tanpa proses administratif resmi. Pernikahan itu sah secara agama, tapi tidak diakui negara.

 Ini berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum bagi istri dan anak,” kata Salman kepada Serambinews.com, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Erika Carlina Ungkap Alasan Gagal Menikah Meski Hamil: Aku yang Memutuskan, Dia Gak Peduli Anak Kami

Salman menjelaskan, dampak nyata yang ditimbulkan dari masalah ini adalah hak istri dan anak terabaikan. Sebab, tidak ada akta nikah atau perlindungan hukum dalam hal perceraian, warisan, maupun nafkah.

“Status anak juga tidak jelas, sebab anak tidak bisa mendapat akta kelahiran atas nama ayah kandung,” ucap Salman.

Qadhi liar ini, sebut Salman, sering digunakan dalam praktik nikah siri, poligami ilegal atau menikahkan anak di bawah umur.

Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4

“Kita (Kemenag Abdya) menegaskan bahwa Islam mendorong pernikahan yang sah secara agama dan dicatat negara. 

Mencatatkan pernikahan adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Jangan gadaikan keberkahan hanya karena tergoda jalan pintas,” tegas Salman.

Imbau menikah melalui KUA

Ia menerangkan, pencatatan nikah di KUA bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan perlindungan hukum jangka panjang, terutama bagi istri dan anak. 

Baca juga: Calon Pengantin Dinyatakan Hamil & Gagal Nikah, Puskesmas Samalanga Bireuen Digugat Rp1 Miliar Lebih

Dengan menikah resmi, sambung Salman, pasangan berhak atas dokumen legal seperti akta nikah dan akta kelahiran anak, serta perlindungan hukum dalam hal perceraian, hak waris, maupun perwalian anak.

Selain itu, tambahnya, pernikahan tercatat juga mencegah terjadinya praktik manipulatif seperti poligami ilegal, nikah sirri, atau pernikahan anak yang kerap difasilitasi oleh qadhi liar.

“Dengan mencatatkan pernikahan di KUA, pasangan ikut serta menjaga ketertiban hukum, memperkuat pondasi keluarga, dan membangun masa depan yang lebih terarah dan sejahtera,” jelasnya.

Salman mengimbau kepada masyarakat Abdya untuk selalu menikah melalui Kantor KUA agar pernikahan tercatat secara resmi, sah secara hukum negara, dan mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.  

“Jangan ambil jalan pintas. Lindungi keluarga dengan pernikahan yang sah dan tercatat!,” pungkas Salman. (*)

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Nikah Massal Seluruh Indonesia, Gratis, Mulai Biaya Adm, Make Up Hingga Mahar

Berita Terkini