Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bireuen

Calon Pengantin Dinyatakan Hamil & Gagal Nikah, Puskesmas Samalanga Bireuen Digugat Rp1 Miliar Lebih

Pasalnya, sebelumnya resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PUSKESMAS DIGUGAT - Kajari Bireuen, H Munawal Hadi. Informasi terbaru ada calon pengantin dinyatakan hamil hingga gagal menikah, Puskesmas Samalanga Bireuen digugat Rp1 Miliar Lebih. Kejari Bireuen bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela tergugat dalam perkara ini.  

Pasalnya, sebelumnya resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.

Gugatan itu diajukan oleh keluarga seorang calon pengantin berinisial F. 

Pasalnya, sebelumnya resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil

Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal. 

Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil

Berhubung gagagl menikah ini pun, menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan di Seuriget, Petugas BPBD Langsa Langsung Turun Tangan

Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025). 

Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Baca juga: Dinas Peternakan Perketat Sapi Bali Masuk Aceh, Buntut 8 Sapi Mati Massal di Tamiang

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved