Liputan Eksklusif Aceh

Fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan Penghasilan dari Medsos, Ketua MPU Aceh Ingatkan Potensi Murtad

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal beri tanggapan soal fenomena 'Teumeunak' di TikTok dan hukum penghasilan dari media sosial (Medsos)

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, Liputan Eksklusif Aceh - Jagat media sosial khususnya TikTok kini banyak dihiasi dengan konten berbicara kasar, baik itu saat live maupun konten pribadi. 

Khususnya di Aceh, fenomena  “Teumeunak” ini menjadi sorotan.

Khususnya di media sosial TikTok dan Facebook. Teumeunak (berbicara kasar) seakan lazim terjadi untuk dipublikasikan guna mendapat respon dari para pengguna medsos. 

Bahkan tidak sedikit dari mereka memang sengaja membuat konten dengan isi berbicara kasar, dan paling parah berbau pornografi. 

Padahal, kebiasaan berkata kasar di media sosial bisa berdampak luas dan serius, baik secara pribadi maupun sosial. 

Baca juga: Haji Uma Sebut Aksi Live Tiktok Oknum Warga Aceh Menjurus ke Pornoaksi Coreng Syariat Islam Aceh

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.

Dimana ada sebagian dari mereka berkomunikasi atau membuat konten tanpa memperhatikan nilai-nilai agama dan juga adat istiadat di Aceh.

“Semestinya itu tidak terjadi. Sejahat-jahat kita jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” kata Abu Sibreh kepada Serambi, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, mencaci-maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama dengan mencaci maki di luar media.  

Baca juga: Muhajir Juli: Jika Mau Lihat Aceh Akar Rumput, Lihatlah di TikTok

Ia menegaskan, perbuatan tersebut haram dan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

“Menghasut, memfitnah, meng-ghibah dan mencaci maka sama hukumnya. Baik itu di medsos maupun di luar medsos,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut. 

Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram.

Atau menghalalkan sesuatu yang haram, bisa dikatakan ia keluar dari pada Islam dan dalam bahasa lain disebut murtad. 

Baca juga: Sosok Siti Jamumall, Wanita yang Ditalak Suami Saat Live di TikTok, Padahal Baru Seminggu Rujuk

“Berbiicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari pada islam atau murtad. 

Karena kadang-kadang kita berbicara tidak tahu sampai kepada itu halal atau tidak,” ungkapnya.

Semestinya ia berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bermain medsos. 

Pasalnya, bermain medsos atau TikTok bukanlah suatu masalah. 

Akan tetapi dalam bermedsos, jangan sampai dengan sengaja membuat konten 'teumeunak' atau mengumpat orang lain.

“Yang sifatnya privat, jangan kita membuka aib kita, aurat kita, pergaulan ke hal-hal yang sifatnya publik,” ajaknya.

Baca juga: Andai Dana Otsus Tak Diperpanjang, Ketua MPU Aceh Sebut Potensi Munculkan Benih Ketidakpercayaan

Walaupun semua orang bukanlah manusia yang terbaik, namun jangan sampai menyiarkan perbuatan pornografi.

Karena itu haram dan dilarang dalam agama. Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan adat orang Aceh.

“Sayang orang tua kita, sayang keluarga, sayang tetangga yang sudah mengenal kita. 

Padahal kita sudah terjerumus ke dalam perilaku yang tidak terpuji itu sendiri,” ungkapnya.

Mendapat Penghasilan dari Konten tak Sesuai Mu’amalah Syariah adalah Haram

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan bahwa MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022 tentang penghasilan melalui aplikasi media sosial.

Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. 

Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Istri di Pidie Jaya Peragakan 18 Adegan, Kesal Korban Sering Live TikTok

Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat.

Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos. 

Pengguna medsos untuk lebih selektif dalam memilih konten. 

“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.

Baca juga: Pemuda Banyuwangi Tewas Ditikam Gegara Komentar di TikTok, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah.

Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal. 

“Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Apakah Masih Bisa Daftar Komcad SPPI 2025? Cek Jadwal dan Info Pendaftaran Batch 4

Berita Terkini